Saat mendaftar asuransi, maka sangatlah penting untuk memahami istilah-istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi. Salah satu istilah yang akan sering digunakan adalah polis asuransi.
Polis asuransi memiliki artian surat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dengan tertanggung. Bukti tertulis ini menjadi pegangan atau panduan saat berjalannya asuransi.
Apa sebenarnya fungsi polis asuransi?
Sebagai surat perjanjian, polis memiliki fungsi penting, baik bagi tertanggung alias pengguna asuransi dan juga bagi perusahaan asuransi atau penanggung. Secara umum, fungsi polis asuransi adalah :
- Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan atau a contract of indemnity.
- Bukti jaminan dari perusahaan asuransi bahwa perusahaan akan mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung sesuai dengan klausul dalam polis asuransi.
- Bukti pembayaran premi asuransi bagi kedua belah pihak.
Bagi tertanggung atau pengguna asuransi, polis asuransi ini memiliki fungsi antara lain :
- Polis asuransi menjadi jaminan bahwa resiko-resiko yang tertulis di polis akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan begitu, polis asuransi ini juga berfungsi sebagai dokumen yang wajib dibawa ketika tertanggung hendak mengklaim asuransinya.
- Polis asuransi juga dapat digunakan oleh tertanggung untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak asuransi ketika tidak memenuhi perjanjian.
- Polis asuransi sekaligus menjadi bukti bahwa tertanggung sudah membayar premi kepada penanggung (bukti pembayaran atau kuitansi).
Sementara, bagi perusahaan asuransi alias penanggung, polis asuransi ini memiliki fungsi antara lain :
- Sebagai bukti bagi perusahaan asuransi bahwa tertanggung sudah membayarkan premi asuransi.
- Polis asuransi menjadi bukti tertulis bahwa penanggung akan menjamin tertanggung atas beberapa resiko atau musibah yang menimpanya.
- Polis asuransi menjadi bukti tentang resiko-resiko apa saja yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dengan begitu, ketika tertanggung mengajukan klaim asuransi yang tidak sesuai dengan polis, perusahaan asuransi dapat menolak klaim tersebut.
Sebab pentingnya posisi polis asuransi ini, maka polis asuransi harus ditulis dengan jelas sehingga maksudnya mudah ditangkap oleh siapapun. Penyusunannya dilakukan sedemikian mungkin agar tidak menimbulkan salah tafsir.
Perjanjian mengenai hal-hal yang diberikan oleh pihak tertanggung dan penanggung, hak-hak masing-masing pihak, serta sangsi untuk pelanggaran perjanjian juga harus disebutkan dengan gamblang dan rinci. Akta perjanjian asuransi ini akhirnya sah ketika sudah ditandatangani oleh kedua pihak. Baca Simulasi Pinjaman Bank Mandiri 10 – 100 Juta
Macam-macam Polis Asuransi
Ada beberapa macam polis asuransi. Berikut penjelasannya :
- Polis Ditaksir (Valued Policy)
Polis Ditaksir adalah polis yang mencantumkan tentang syarat nilai atau jumlah harga pertanggungan yang ditaksir. Semisal, apabila harga pertanggungan di sebuah polis tertulis Rp. 20 juta, maka di polis akan dituliskan nilai Rp 20 juta.
Itu artinya, nilai pertanggungan yang disetujui adalah Rp 20 juta. Jadi, tidak peduli jika tertanggung ternyata mengalami kerugian kurang dari atau malah melebihi Rp 20 juta itu. Namun begitu, syarat nilai pertanggungan jenis polis ini tergantung pada jenis resiko yang terjadi.
Apabila jenis asuransi merupakan total loss, maka ganti rugi adalah sebesar Rp 20 juta. Namun jika yang terjadi adalah partial loss, maka ganti rugi akan disesuaikan dengan nilai kerugian.
- Polis Tidak Ditaksir (Unvalued Policy)
Polis ini merupakan kebalikan dari Polis Ditaksir. Pada polis tidak ditaksir, nilai harga yang tercantum adalah nilai maksimal yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Jika nilai kerugian asli kurang dari harga pertanggungan, maka yang diberikan adalah nilai kerugian secara riil.
Misal, jika pada polis tertulis harga pertanggungan adalah senilai Rp 20 juta. Tetapi ternyata kerugian yang diderita oleh tertanggung adalah Rp 15 juta. Maka yang diberikan pihak asuransi adalah senilai Rp 15 juta itu. Apabila kerugian melebihi Rp 20 juta, maka yang diberikan adalah Rp 20 juta juga.
- Polis Perjalanan
Polis ini adalah asuransi selama perjalanan ke tempat tujuan. Tempat keberangkatan dan tujuan harus disebut secara jelas dalam polis. Yang ditanggung dalam polis asuransi ini bisa jadi alat pengangkut atau juga barang yang diangkut. Baca 5 Kelebihan Asuransi Mobil All Risk Sinarmas
- Polis Waktu
Polis waktu adalah polis yang memiliki masa berlaku seperti 6 bulan atau 12 bulan. Premi polis asuransi ini dibayar langsung dimuka ketika polis diterbitkan oleh penanggung.