Agunan Sertifikat Rumah di Pegadaian – Kebutuhan dana merupakan salah satu hal yang harus dipenuhi pada era modern saat ini.
Masyarakat urban membutuhkan banyak hal yang dapat mendukung kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, terkadang masyarakat membutuhkan suntikan dana untuk menunjang kebutuhan seperti pengadaan kendaraan bermotor sampai modal usaha.
Agunan sertifikat rumah sering digunakan oleh para peminjam untuk memperoleh barang yang mereka butuhkan.
Sebut saja untuk mendapatkan uang yang cukup besar untuk modal usaha, maka peminjam dapat mengajukan permohonan peminjaman dana tunai ke Pegadaian. Baca Harga Gadai Emas Putih di Pegadaian
Nah, jika Anda tengah berencana mengajukan pinjaman ke Pegadaian, kira-kira apa saja kriteria yang harus dipenuhi jika Anda ingin menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan bagi pinjaman Anda? Berikut ini ulasannya.
Syarat Agunan Rumah di Pegadaian
Di setiap pengajuan pinjaman dana tunai di pegadaian, Anda akan membutuhkan beberapa hal yang dipersiapkan untuk mengurus pengajuan Anda.
Dalam hal ini, agunan sertifikat rumah dapat dipilih sebagai jaminan. Lalu, syarat apa saja yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah? Baca Proses Gadai BPKB Di Pegadaian
- Anda harus menyiapkan agunan Anda berupa sertifikat yang asli. Tentunya, sertifikat asli tersebut akan disimpan oleh pihak bank untuk dijadikan jaminan. Anda akan memperoleh kembali sertifikat yang Anda agunkan tersebut setelah Anda melunasi pinjaman Anda.
- Yang kedua, jika Anda memilih penggunaan sertifikat rumah untuk pengajuan pinjaman, Anda juga harus memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak sedang digunakan untuk mengajukan pinjaman pada pihak yang lain seperti bank atau koperasi.
- Ketiga, sertifikat rumah yang Anda jadikan agunan adalah sertifikat rumah pribadi. Jadi, Anda tidak bisa menggunakan sertifikat rumah dinas atau rumah yang bukan milik Anda pribadi untuk mengajukan pinjaman.
- Yang harus diketahui peminjam adalah bahwa Anda harus mempersiapkan sertifikat rumah yang tentunya sesuai dengan jumlah pinjaman yang akan Anda ajukan. Sebagai contoh, bank hanya akan mencairkan uang sebesar 75% – 80% dari total harga agunan.
- Jadi, jika Anda menjadikan sertifikat rumah sebagai agunan seharga Rp. 200.000.000 ke Pegadaian, uang yang dapat Anda terima sebagai bentuk pinjaman dapat ditaksir sebesar Rp. 160.000.000.
Sertifikat rumah merupakan salah satu hal yang sangat mudah dijadikan agunan ketika Anda ingin mengajukan pinjaman.
Pasalnya, sertifikat rumah dapat diterima hampir di semua bank atau instansi keuangan seperti Pegadaian atau koperasi.
Dengan adanya sertifikat rumah, Anda memiliki agunan yang nilainya terus bertambah. Aset rumah merupakan salah satu aset yang paling aman dijadikan agunan karena harganya tidak menurun. Baca Syarat Gadai Laptop Di Pegadaian
Selain agunan sertifikat rumah, ada pula beberapa jenis agunan lain yang dapat digunakan di Pegadaian. Adapun beberapa agunan tersebut adalah emas, kendaraan bermotor dan peralatan elektronik.