10 Daftar Bank yang Menerima Jaminan Sertifikat Rumah 10 Sampai 300 Jutaan

Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan rumah secara sah. Sertifikat rumah juga dapat digunakan sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman di bank. Bank apa saja yang menerima pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah?

Simak 10 daftar bank yang menerima pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah berikut ini :

  1. Bank Mandiri

Bank Mandiri melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Pinjaman ini disebut dengan Kredit Multiguna. Uang pinjaman dari Kredit Multiguna ini dapat digunakan untuk berbagai jenis keperluan, baik produktif atau konsumtif.

Plafon pinjaman tidak terbatas, namun tentu akan disesuaikan dengan kemampuan debitur dan nilai agunan. Pinjaman ini dapat dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun.Suku bunga pinjamannya adalah 14,25%.

  1. Bank BRI

Pinjaman di Bank BRI dengan jaminan sertifikat rumah bisa digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.BRI adalah bank pemerintah yang layanannya banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Suku bunga kredit dari Bank BRI tergolong kompetitif.

Untuk mengajukan pinjaman Bank BRI ini, caranya adalah mendatangi Kantor Bank BRI dengan membawa persyaratan dokumen dan mengisi formulir. Nantinya akan dilakukan survey sebelum ditentukan tentang persetujuan atau penolakan permohonan pinjaman. Baca Simulasi Pinjaman Bank Mandiri 10 – 100 Juta

  1. Bank BNI

            Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BNI disebut dengan BNI Griya. BNI Griya dapat digunakan untuk mewujudkan hunian idaman, melalui membeli, membangun atau merenovasi hunian.

Jangka waktu pinjaman BNI Griya tergolong sangat panjang, yakni dapat mencapai waktu 25 tahun. Dengan BNI Griya, nasabah bisa memiliki hunian idaman dengan angsuran yang tergolong ringan.     

  1. Bank BTN

            Bank BTN juga memiliki pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Pinjaman di Bank BTN ini disebut dengan KAR (Kredit Agunan Rumah) BTN. KAR BTN ini dapat digunakan untuk keperluan konsumtif maupun produktif.

Plafon pinjamannya bebas, tapi tentu akan disesuaikan dengan kemampuan debitur. Jangka waktu pinjamannya mencapai waktu 10 tahun. Suku bunganya berkisar antara 9,75% – 11,5%.

  1. Bank BCA

Bank BCA melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang disebut dengan KPR Refinancing. Apabila membutuhkan dana dalam waktu cepat untuk keperluan pribadi, maka bisa menggunakan layanan kredit dari Bank BCA ini. Pengajuannya tergolong mudah, pencairannya juga termasuk cepat. Yang dapat mengajukan pinjaman KPR Refinancing adalah karyawan, pengusaha maupun profesional. Baca Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi?

  1. Bank Panin

Bank Panin melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang disebut dengan KPR Panin. Pinjaman dari KPR Panin dapat digunakan untuk mewujudkan hunian idaman melalui pembangunan, pembelian atau renovasi rumah. KPR Panin dapat dikembalikan dalam waktu maksimal 20 tahun. Pinjaman Bank Panin ini dapat cair dalam waktu 3 hari saja sejak pengajuannya.

  1. Bank Permata

Bank Permata juga melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah yang disebut dengan Permata KPR. Di Permata KPR, anda bisa memperoleh pinjaman hingga nominal ratusan juta rupiah yang dapat dikembalikan hingga 10 tahun. Suku bunga Permata Bank pada periode fixed ialah 10,5% dan 13% pada periode fluktuasi.

  1. Bank Danamon

Bank Danamon memiliki kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang disebut dengan Kredit Multiguna. Maksimal pinjaman pada Kredit Multiguna ini mencapai Rp 8 milyar dan maksimal dapat dikembalikan sampai 10 tahun. Nilai plafon kredit tersebut tentu terbilang sangat tinggi. Suku bunga Kredit Multiguna ini juga tergolong kompetitif yakni 9,5%.

  1. Bank Mega

            Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank Mega disebut dengan Mega Reno. Pinjaman Mega Reno dapat digunakan untuk membangun atau merenovasi rumah. Plafonnya berkisar dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.

Pinjamannya dapat dikembalikan mulai 1 tahun hingga 10 tahun. Suku bunga yang diterapkan pada pnjaman ini adalah suku bunga tetap dan floating. Baca Bisakah Gadai Sertifikat Rumah di Koperasi?

  1. Bank DBS (Dana Bantuan Sahabat)

            Bank DBS adalah salah satu bank yang juga melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ini disebut dengan DBS Home Loan dan Home Maxi. Dana pinjaman ini dapat digunakan untuk mewujudkan hunian idaman.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top