Jika Mobil Ditarik Leasing, Saya Harus Bagaimana?

Mobil Ditarik Leasing – Mengajukan cicilan kredit mobil memang terkadang penuh resiko, terutama saat konsumen atau debitur tak sanggup melunasi cicilan bulanan mobil tersebut.

Permasalahan yang sering terjadi adalah saat konsumen tak dapat membayar cicilan mobil dalam jangka waktu tertentu, maka mobil akan ditarik oleh leasing.

Pertanyaan yang sering muncul dari konsumen adalah jika mobil ditarik leasing, saya harus bagaimana? Pertanyaan tersebut akan terjawab melalui penjelasan dalam artikel kali ini.

Sebelum mengulas tentang cara mengatasi mobil cicilan yang ditarik kembali oleh leasing karena telat membayar, ada beberapa hal yang harus diketahui terkait penarikan mobil oleh leasing.

Mobil Ditarik Leasing, Saya Harus Bagaimana?

  • Telat 1 – 7 Hari Pertama

Apabila konsumen telat membayar cicilan selama 1 – 7 hari, biasanya pihak leasing akan menghubungi konsumen terkait jatuh tempo pembayaran cicilan mobil.Baca Prosedur Penarikan Mobil oleh Leasing

Hal ini untuk mengingatkan bahwa konsumen akan terkena denda bunga sebesar perjanjian pengajuan cicilan mobil seperti yang disepakati di awal.

  • Telat Lebih dari 1 Minggu

Dalam waktu lebih dari 1 Minggu dan belum ada konfirmasi dari konsumen, maka pihak leasing akan mendatangi langsung rumah konsumen.

Ini dilakukan untuk mengingatkan tanggungan cicilan mobil bulanan serta besaran bunga denda keterlambatan.

Keterlambatan selama lebih dari 1 minggu masuk dalam kategori masa tenggang, di mana apabila pihak leasing masih belum mendapatkan konfirmasi dari konsumen terkait kapan akan melunasi cicilan, maka mobil dapat disita.

  • Telat 1 – 2 Bulan

Apabila telah telat 1 bulan, maka akan keluar surat penarikan mobil dari pihak leasing. Selain itu, pihak leasing biasanya akan mengirim debt collector untuk menarik kendaraan.Baca Mengambil Motor yang Ditarik Leasing

Apabila telah telat 2 bulan atau lebih, maka pihak leasing berwenang meminta bantuan dari pihak ketiga (petugas eksekusi resmi yang memiliki jaminan fiducia) yang dilindungi oleh Undang-Undang Negara.

Lantas, jika mobil ditarik leasing, saya harus bagaimana? Pertama, konsumen harus meminta surat asli bukti penarikan mobil dari leasing.

Hal ini untuk meminimalisir terjadinya penipuan. Kedua, konsumen harus menanyakan sertifikat fiducia, yakni sertifikat yang menyatakan bahwa debt collector tersebut benar-benar memiliki kewenangan dalam menarik mobil.

Fiducia berfungsi apabila pemilik mobil tersebut ingin membayar denda keterlambatan pembayaran sehingga mobil masih dapat dikembalikan lagi.

Ketiga, history payment yakni dokumen yang berisi informasi serta data lengkap mulai dari pengajuan pembayaran hingga berapa bulan konsumen telah membayarkan cicilan mobil.

Tak hanya itu saja, biasanya pada history payment juga tercantum besaran denda yang harus dilunasi agar mobil lolos dari proses penarikan.Baca Mengurus Mobil yang Ditarik Leasing

Setidaknya konsumen harus menanyakan secara detail mengenai dokumen dan data dari mobil. Demikian sedikit jawaban dari pertanyaan jika mobil ditarik leasing,saya harus bagaimana? Semoga bisa menjadi inspirasi untuk Anda.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top