Denda Keterlambatan Pegadaian Kisaran Berapa, Harian Maupun Bulanan

Sudah tahukah kamu berapa denda keterlambatan pegadaian? Buat kamu yang belum pernah menggadaikan barang di pegadaian dan ingin menggunakan layanan ini.

Ada baiknya kamu mempelajari segala hal yang terkait dengan pegadaian termasuk mengenai keterlambatan pembayaran pinjaman dan denda yang perlu kamu bayar jika terlambat melakukan pembayaran tersebut.

Sama halnya dengan meminjam di bank konvensional, kita juga agan diberi batas waktu yang diakhiri dengan jatuh tempo.

Dalam kurun waktu ini kita wajib membayar kewajiban atau pinjaman kita jika kita tidak ingin barang yang kita gadai hangus. Untuk lebih lanjutnya mengenai hal tersebut, mari kita simak informasi di bawah ini.

Denda Keterlambatan Pegadaian Kisaran Berapa, Harian Maupun Bulanan

Pertama-tama, mari kita pelajari mengenai denda keterlambatan dan bagaimana kita bisa dikenakan denda tersebut. Seperti namanya, denda yang satu ini akan kita dapatkan jika kita terlambat menyelesaikan kewajiban kita sampai jatuh tempo yang ditentukan.

Artinya, denda ini dikenakan hanya jika kita tidak membayar pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan dan kita tidak memperpanjang masa gadai kita.

Tarif yang dikenakan untuk denda keterlambatan tersebut adalah sebesar 0,75% per 15 hari. Perhitungan harian di sini terhitung dari tanggal jatuh tempo yang ditentukan.

Akan tetapi, jika kita memperpanjang masa gadai, denda tersebut pun bisa diminimalisir dan kita bisa meluasi kewajiban kita di lain waktu. Baca Pegadaian Lewat Jatuh Tempo, Apa Barang Gadai Hilang

Jika kamu masih bingung dengan perhitungan dengan denda keterlambatan pegadaian, kita coba untuk mempelajari simulasinya berikut ini.

Sebagai contoh, jika kita menggadaikan jaminan berupa barang dengan nilai pinjaman Rp 20.000.000 pada tanggal 13 Februari 2017 dengan tanggal pelunasan atau jatuh tempo di tanggal 13 Februari 2018.

Jika hingga 13 Februari 2018 kita belum bisa membayar kewajiban atau melunasi pinjaman kita, maka:

  • Dari tanggal jatuh tempo tersebut kita akan dikenakan denda senilai 0,75 per 15 hari.
  • Dengan kata lain, denda yang akan ditambahkan ke pinjaman kita nantinya sebesar Rp 150.000.
  • Selanjutnya, jika kita tetap tidak bisa membayar setelah 15 hari setelah jatuh tempo tersebut, maka kita akan dikenakan denda lagi dengan tarif yang sama.

Lalu, bagaimana kita bisa menghindari denda keterlambatan atau denda jatuh tempo tersebut jika kita belum bisa melunasi pinjaman kita?

Sebenarnya ada cara yang bisa kamu lakukan untuk mengatasinya yaitu dengan memperpanjang masa gadai.

Untuk memperpanjang masa gadai, kamu hanya perlu membayar sewa modal dari pinjaman atau dengan mengangsur sebagian dari kewajiban kamu di pegadaian.

Setelahnya, pelunasan akan bisa dilakukan atau dibayarkan kapan saja. Tarif sewa modal sendiri adalah 1,150% per 15 hari atau 9,2%. Baca Masa Tenggang Pegadaian Berapa Bulan

Jadi, jika kita meminjam Rp 20.000.000 maka sewa modalnya adalah Rp 1.840.000. Demikianlah sedikit mengenai denda keterlambatan pegadaian.

Share

Leave a Comment

Scroll to Top